Manajemen Pelayanan BK
Manajemen Pelayanan BK
A. Pengertian Manajemen BK
Manajemen merupakan suatu aktifitas yang terdiri dari POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Efektif adalah dengan unjuk kerja yang sedikit mungkin (tidak boros), menghasilkan sesuatu yang maksimal. Sedangkan, efisien adalah dengan sumber daya (uang, waktu, modal, energi) yang sedikit mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimal mungkin.
Jadi Manajemen BK adalah suatu pengelolaan SDM yang berkaitan dengan waktu, dan program untuk mencapai tujuan tertentu.
B. Organisasi BK
Pengorganisasian adalah upaya mengatur tugas orang-orang dalam suatu organisasi secara tepat dan menjaga hubungan antar orang tersebut sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Proses pengorganisasian meliputi 1) pembagian tugas; 2) sosialisasi kerja dan program bimbingan dan konseling; dan 3) pelibatan personel sekolah yang lain.
Berikut pola organisasi Bimbingan dan Konseling
1. Unsur KanDepdiknas (Ahli lain), adalah personil yang bertugas melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, dalam hal ini adalah pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
2. Kepala Sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3. Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama guru pembimbing/konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling.
4. Guru (Mata pelajaran atau Praktik) adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
5. Wali kelas, adalah guru yang ditugasi khusus untuk mengurusi pembinaan dan
administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
6. Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan bimbingan di Sekolah.
7. Tata Usaha, yang membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan
ketatausahaan.
8. Komite sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan
tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelanggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Hubungan antara Unsur Kandepdiknas dengan Kepala Sekolah dan Koordinator BK. adalah hubungan admisnistratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerjasama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK (dan Guru pembimbing/konselor sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali kelas dengan siswa adalah hubungan layanan.
C. Personil Pelaksanaan BK
Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian yang integral dari keseluruhan proses pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara personel sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, konselor, dan pengawas. Kegiatan bimbingan dan konseling mencakup banyak spek dan saling kait mengkait, sehingga tidak memungkinkan jika layanan bimbingan dan konseling hanya menjadi tanggung jawab konselor saja. (Soetjipto, 2004: 99)
Di bawah ini dijelaskan tugas-tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
1. Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah.
Kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah secara otomatis memimpin sekolah, sekaligus menyusun dan mengatur program bimbingan dan konseling sedemikian rupa agar program tersebut dapat bersatu dan terlaksana bersamaan dengan program pendidikan. (Umar, 2001: 114).
2. Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti, dan ahli, konselor (guru pembimbing) bertugas:
- Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
- Merencanakan program bimbingan dan konseling
- Melaksanakan segenap pelayanan bimbingan dan konseling
- Melakaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
- Menilai proses dan hasil layanan bimbingan dan konseling
- Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian
- Mengadministrasikan layanan program bimbingan dan konseling
- Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatan bimbingan dan konseling tersebut. (Sukardi, 2002: 56).
Dengan demikian, disamping bertugas sebagai pengajar, guru juga dapat bertugas dan berperan dalam bimbingan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, maupun guru dengan orang tua. Sebagai pembimbing, guru merupakan tangan pertama dalam usaha membantu memecahkan kesulitan-kesulitan siswa. (Umar, 2001: 117).
4. Pengawas (Supervisor)
Selain mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas juga melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut. Pengawas sekolah juga berfungsi sebagai konsultan bagi kepala sekolah, guru, maupun konselor untuk membicarakan upaya-upaya lain dalam rangka memajukan bimbingan dan konseling.
Pengawas juga harus dapat mengupayakan langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk memajukan dan menambah pengetahuan kepala sekolah, guru, dan konselor, misalnya melalui penataran, seminar, latihan-latihan demi memajukan program bimbingan dan konseling. (Umar, 2001: 119).
4. Operasional Program BK
Setelah kebutuhan siswa teridentifikasi dan tujuan program pelayanan bimbingan dan konseling dirumuskan, maka konselor perlu menyusun rencana operasional (action plan) untuk mendetailkan strategi dan metode yang akan dilaksanakan konselor guna mencapai tujuan program pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling disebutkan bahwa terdapat 10 komponen dalam rencana operasional, yaitu :
- Bidang Layanan
Keseluruhan program Bimbingan dan Konseling diharapkan selalu dalam lingkup bidang pelayanan Bimbingan Konseling, yakni pribadi, social, belajar, dan karir. Dalam penyusunan rencana tindakan ini, keseluruhan program yang direncanakan dalam setahun perlu untuk diklasifikasikan ke dalam salah satu dari keempat bidang tersebut.
- Tujuan Layanan
Komponen tujuan layanan diisi dengan tujuan umum yang hendak dicapai dari pelaksanaan suatu program. Tujuan umum merupakan arah yang hendak dicapai konselor dalam rangka menjawab atau memenuhi kebutuhan siswa yang teridentifikasi dari hasil asesmen kebutuhan.
- Komponen Layanan
Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud RI Nomor 111 Tahun 2014 bahwa terdapat empat komponen layanan dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, yaitu layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan responsive, dan dukungan sistem. Pada komponen ini, konselor perlu menyebutkan komponen layanan yang akan diaplikasikan dalam rangka memenuhi tujuan layanan.
- Strategi Layanan
Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling menjelaskan bahwa strategi layanan secara global dapat dibagi menjadi dua, yakni pemberian layanan yang disajikan langsung kepada siswa maupun pemberian layanan yang disajikan melalui media. Strategi yang dilakukan dengan pemberian layanan secara langsung kepada siswa contohnya bimbingan klasikal, bimbingan kelas besar, bimbingan kelompok, konseling individual, konseling kelompok, dan lain-lain, sedangkan strategi layanan yang disajikan melalui media contohnya papan bimbingan, leaflet, dan lain- lain. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam memilih strategi layanan disesuaikan dengan komponen layanan yang diaplikasikan. Misalnya, layanan dasar tidak memungkinkan dilakukan dengan menggunakan strategi konseling individual maupun kelompok karena tidak relevan antara strategi dengan batasan komponen layanan.
- Kelas
Komponen kelas diisi dengan asal kelas yang akan diberi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
- Materi
Pada komponen materi diisi arah garis besar atau tema umum yang akan disajikan guna mencapai tujuan umum. Sub tema atau pokok bahasan yang akan disajikan dalam layanan dijelaskan detailnya pada Rencana Pengembangan Layanan (RPL).
- Metode
Komponen metode dituliskan strategi yang akan diimplementasikan dalam layanan Bimbingan dan Konseling. Dalam kegiatan bimbingan klasikal maupun bimbingan kelas besar/lintas kelas, konselor perlu menyebutkan metode yang diaplikasikan, misalnya modelling, ceramah, diskusi, problem based learning, group investigation, dan lain-lain. Dalam kegiatan bimbingan kelompok, konselor perlu menjelaskan jenis teknik yang digunakan, misalnya brainstorming atau curah gagasan, diskusi kelompok, psikodrama, sosiodrama, dan lain- lain. Dalam kegiatan konseling kelompok maupun konseling individual, konselor perlu menjelaskan pendekatan atau model konseling yang diaplikasikan, seperti Rational-Emotive-Behavior Therapy (REBT), Reality Therapy, Solution-Focused Brief Therapy (SFBT), Person Centered, dan lain-lain. Penjelasan rinci dari setiap tahapan pengaplikasian metode dipaparkan dalam RPL.
- Alat/Media
Komponen ini diisi dengan media yang digunakan untuk mendukung proses interaksi konselor dengan siswa selama proses layanan dan bahan-bahan pendukung lainnya untuk mendorong siswa mendalami konten atau materi yang disajikan konselor dalam layanan Bimbingan dan Konseling. Media yang akan digunakan hendaknya disebutkan secara eksplisit, seperti power point (PPT), film pendek, dan lain-lain. Di samping itu, konselor juga perlu menyebutkan secara eksplisit berbagai lembar kerja peserta didik (LKPD) maupun alat-alat yang dimanfaatkan konselor dalam memberikan layanan Bimbingan dan Konseling.
- Evaluasi
Komponen ini diisi dengan instrument evaluasi yang akan digunakan untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan layanan Bimbingan dan Konseling.
- Ekuivalensi
Komponen ini diisi dengan waktu yang akan dialokasikan untuk menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling. Cara perhitungan alokasi waktu dihitung merujuk pada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014. Keseluruhan komponen dari rencana operasional disajikan dalam suatu tabel. Dengan demikian, tabel rencana operasional berisi rencana arah kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun yang dipilah berdasarkan bidang Bimbingan dan Konseling.
D. Pengawasan dalam BK
Dalam melaksanakan tugas layanan BK, konselor atau guru BK dapat bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam satuan pendidikan dan di luar satuan pendidikan. Pihak dalam satuan pendidikan adalah pihak-pihak yang berada di dalam sekolah seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran dan staf administrasi sekolah. Sedangkan pihak luar satuan pendidikan seperti komite sekolah, orang tua, organisasi profesi bimbingan dan konseling, organisasi profesi lain yang relevan dan pengawas.
Tugas pengawas mencakup: (1) inpecting (mensupervisi), (2) advising (memberi saran), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan
kelima tugas pokok tersebut.
Pengawas dapat melakukan pengawasan dan pembinaan:
- Apakah program bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancangan program?
- Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program?
- Pengawas dapat bediskusi dengan konselor mengenai program-program mana yang sudah dilaksanakan?
- Apa hambatan yang di temui saat melaksanakan program?
- Apakah dapat diperoleh informasi dampak langsung maupun tidak langsung pelaksanaan program terhadap siswa, pendidikan maupun institusi pendidikan?
- Apakah dapat diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program?
Dan pada sisi lain pengawas juga diharapkan memberikan dorongan dan saran-saran begaimana program-program yang belum terlaksana dapat dilakukan. Pengawas harus mengembangkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenaan dengan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana untuk keterlaksanaan program.
Referensi
Sukardi, Dewa ketut, 2002, Pengantar Pelaksana Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Jakarta: Rineka Cipta.








Komentar
Posting Komentar
berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung, terima kasih!<3