Profesi BK
Profesi BK
A. BK sebagai Profesi
Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan. Namun, berhubung dengan perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di Indonesia, pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya mencapai persyaratan yang diharapkan. Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling masih perlu dikembangkan, bahkan diperjuangkan.
Menurut Prayitno (2004) pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui ;
(a) standardisasi unjuk kerja profesional konselor, faktanya masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa pun juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Anggapan lain mengatakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan kepada pemberian bantuan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti yang sempit saja. Ini jelas merupakan anggapan yang keliru. Karena pelayanan bimbingan dan konseling tidak semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya fungsi-fungsi yang luas.
(b) standardisasi penyiapan konselor, tujuannya adalah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja.
(c) akreditasi, lembaga pendidikan konselor harus diakreditasikan untuk menjamin mutunya.
(d) stratifikasi dan lisensi, bertujuan untuk menjaga profesionalitas konselor. Sertifikasi merupakan program yang dilaksanakan pemerinah agar seorang konselor dapat bekerja sedangkan lisensi diperuntukan apabila bekerja diluar negeri.
(e) pengembangan organisasi profesi, menurut Paputungan (2010) ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam profesi bimbingan dan konseling yaitu ;
1. Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
2. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai
3. Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling, dll.
B. Pendidikan Profesi BK
PPK atau Pendidikan Profesi Konselor merupakan jenjang pendidikan profesi bagi pendidik pelaksana pelayanan konseling untuk memperoleh kualifikasi profesional sebagai syarat mendapatkan sertifikat pendidik dalam bidang konseling.
PPK adalah pendidikan profesi yang khusus ditempuh oleh lulusan bimbingan dan konseling. Sedangkan PPG pendidikan profesi guru yang pendidikannya ditempuh oleh seseorang yang sudah mendapat gelar sarjana dengan jurusan yang umum.
Tujuan program PKK
Secara khusus program PPK bertujuan memberikan kesempatan kepada tenaga profesional BK untuk :
1. Menempa pengalaman praktik tersupervisi, setara dengan standar internasional profesi konselor, yaitu 600 jam nyata.
2. Memperoleh gelar profesi Konselor.
3. Mendapatkan persyaratan dasar, untuk memperoleh sertifikat pendidik dalam bidang konseling membuka praktik pribadi (privat) pelayanan konselor di tengah-tengah masyarakat.
Syarat mengikuti PPK ini adalah harus memiliki kualifikasi akademik sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling. Penegasan bahwa pendidikan konselor adalah pendidikan berkelanjutan atau berkesinambungan antara program akademik sarjana (S1).
C. Organisasi Profesional BK
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah organisasi profesi di Indonesia yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Awalnya, organisasi ini bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) yang didirikan pada 17 Desember 1975. Organisasi profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi ataupun keuntungan yang bersifat material lainnya.
Tujuan organisasi profesi dapat dirumuskan, yaitu :
1. Pengembangan ilmu
2. Pengembangan pelayanan
3. Penegakan kode etik profesional
Ketiga tujuan organisasi profesi itu saling bersangkutan. Peningkatan
keilmuan jelas menunjang praktek di lapangan dan pengalaman praktek di lapangan dianalisis dan disusun menjadi unsur-unsur keilmuan yang secara terus-menerus menambah khasanah keilmuan.
Dengan demikian, organisasi profesi yang benar-benar mantap secara serempak menyelenggarakan dengan baik ketiga darmanya itu.
D. Etika Profesi BK
Dalam arti bahasa Indonesia, etika memiliki 2 kata yaitu etik dan etika, serta masing- masingnya memiliki makna yang berbeda. Etik adalah suatu kumpulan asas atau nilai yang berhubungsn dengan akhlak. Sedangkan etika merupakan ilmu mengenai apa saja yang baik dan yang buruk serta mengenai hak dan kewajiban moral. Kemudian ada istilah profesi yang memiliki makna suatu bidang pekerjaan yang mengharuskan adanya keahlian yang diperoleh dari pendidikan yang ditempuh. Dalam suatu profesi pasti memiliki kode etik tersendiri, begitu juga dengan layanan bimbingan dan konseling. Sebelum lebih lanjut mengenai kode etik profesi BK, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu kode etik.
Dalam buku Etika Profesi Bimbingan Konseling karya Dr. Hunainah, MM, menyimpulkan bahwa kode etik merupakan serangkaian norma, aturan, dan ketentuan yang telah disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Terdapat 5 ruang lingkup dalam etika profesi bimbingan konseling, yaitu
1) dasar kode etik profesi,
2) kualifikasi dan kegiatan profesional konselor,
3) hubungan kelembagaan,
4) praktik mandiri dan laporan kepada pihak lain, serta
5) ketaatan pada profesi.
Kemudian dalam setiap profesi tentunya memiliki kode etik tersendiri dan kode etik tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan bidang profesinya. Begitu juga dengan kode etik profesi bimbingan konseling yang memiliki beberapa tujuan dan fungsi. Fungsinya, yaitu:
- Memberikan pedoman tentang prinsip profesionalitas bagi anggota profesi
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Mencegah adanya campur tangan dari pihak luar organisasi profesi
Sedangkan tujuan kode etik profesi bimbingan konseling, ialah:
- Memberikan anggota pedoman dalam berperilaku yang berkarakter dan profesional ketika memberikan layanan bimbingan konseling
- Membantu anggota dalam menegakkan keprofesionalan layanan bimbingan konseling
- Mendukung misi organisasi profesi
- Menjadi dasar bagi konselor dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah konselinya
- Melindungi konselor dan konseli Dalam Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia
E. Ekstensi Profesi bk
Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan suatu usaha dalam membantu peserta didik/konseli mengembangkan berbagai aspek kehidupan seperti kehidupan pribadi, kehidupan bersosial, kegiatan belajar, serta menentukan dan merencanakan karir. Pelayanan bimbingan dan konseling ini membantu perkembangan peserta didik lebih optimal, dan juga dalam pelaksanaanya, bimbingan konseling juga memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan klasikal, sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, permasalahan, potensi, minat, bakat serta kondisi yang sedang di alami Peserta didik. Pelayanan bimbingan dan konseling juga membantu dalam mengatasi kelemahan, hambatan dengan cara memandirikan peserta didik.
Jadi bisa disimpulkan Eksistensi atau keberadaan Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya dalam rangka mencapai perkembangan secara optimal. Maka diperlukan pemahaman yang baik tentang Eksistensi /Keberadaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Referensi :
Prayitno & Erman Amti. 2004. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Rineka Cipta
Hunainah. 2016. Etika Profesi Bimbingan Konseling. Bandung: Rizqi Press






Komentar
Posting Komentar
berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung, terima kasih!<3