POLA BK 17+
pola bk 17+
A. Sejarah Pola BK 17+
Sejak tahun 1993 penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah memperoleh perbendaharaan istilah baru, yaitu BK Pola-17” (Prayitno, 2004: i). BK Pola-17 merupakan pola dasar dalam BK yang di laksanakan di lingkungan sekolah. Pola ini meliputi empat bidang bimbingan, tujuh layanan BK, dan lima kegiatan pendukung BK. Dengan berkembangnya zaman, pada abad ke-21 BK Pola-17 berkembang menjadi BK Pola-17 Plus. Hal ini dikarenakan adanya pengembangan sasaran pelayanan BK yang lebih luas.
Butir-butir pokok BK Pola-17 Plus meliputi keterpaduan mantap tentang pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas, serta landasan BK; enam bidang pelayanan BK; sembilan jenis layanan BK; enam kegiatan pendukung BK; serta format pelayanan yang mencakup format individual, kelompok, klasikal, lapangan, dan politik.
BK Pola-17 Plus menjadi bidang tugas bagi konselor sekolah dalam pelayanan konseling. Salah satu jenis layanan pada BK Pola-17 Plus adalah layanan konsultasi. Layanan konsultasi dalam BK Pola-17 Plus merupakan pengembangan dari layanan pada BK Pola 17. Layanan konsultasi merupakan hal yang baru bagi BK di Sekolah, khususnya bagi konselor sekolah. Untuk itu konselor perlu pemahaman yang mendalam tentang layanan konsultasi agar tercapai keberhasilan pelaksanaan layanan.
Menurut Prayitno (2004: 1), ”layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor terhadap pelanggan (konsulti) yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman dan cara yang perlu dilaksanakan untuk menangani masalah pihak ketiga”. Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti. Konsultasi dapat juga dilakukan terhadap dua orang konsulti atau lebih kalau konsulti- konsulti itu menghendakinya. Pada layanan konsultasi, dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap konsultasi yang dilakukan oleh konselor kepada konsulti, dan tahap penanganan yang dilakukan oleh konsulti kepada konseli/pihak ketiga. Maka petugas pada tahap konsultasi adalah konselor, sedangkan petugas pada tahap penanganan adalah konsulti.
B. Bidang Layanan Pola BK 17+
1) Bidang Pengembangan Pribadi
2) Bidang Pengembangan Sosial
yaitu bidang layanan pengembangan kemampuan mengatasai masalah-masalaah pribadi dan kepribadian, berkenaan dengan aspek-aspek intelektual, afektif dan motorik. yaitu bidang layanan pengembangan kemampuan dalam mengatasi masalah-masalah social, dalam kehidupan keluarga, disekolah, maupuin di masyarakat juga upaya dalam berinteraksi dengan masyarakat.
3) Bidang Pengembangan Kegiatan Belajar
yaitu layanan untuk mengoptimalkan perkembangan dan mengatasi masalah dalam proses pembelajaran.
4) Bidang Pengembangan Karir
yaitu layanan yang merencanakan dan mempersiapkan masa depan karier peserta didik.
5) Bidang Pengembangan Kehidupan Berkeluarga
yaitu layanan yang berkenaan dengan masalah keluarga.
6) Bidang Pengembangan Kehidupan Beragama
yaitu layanan untuk memilih dan menganut kepercayaan sesuai dengan dirinya.
C. Jenis Layanan Pola BK 17+
1. Layanan orientasi, layanan yang di tujukan untuk peserta didik baru guna memberikan pemahaman dan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekolah yang baru dimasuki.
2. Layanan informasi. Layanan yang bertujuan untuk membekali peserta didik dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan, dan mengembangkan pola kehidupan sebagai pelajar, anggota keluarga, dan anggota masyarakat.
3. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu serangkaian kegiatan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik agar dapat menyalurkan/menempatkan dirinya dalam berbagai program sekolah, kegiatan belajar, penjurusan, kelompok, belajar,pilihan pekerjaan, dll.
4. Layanan pembelajaran, yaitu layanan yang memungkinkan peserta didik mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya,serta berbagai aspek tujuan daan kegiatan lainnya yang berguna untuk kehidupannya.
5. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang memungkinkan peserta didik memperoleh pelayanan secara pribadi melalui tatap muka dengan konselor atau guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan masalah yang di hadapi peserta didik.
6. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari narasumber tertentu.
7. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan yang dialami melaui dinamika kelompok, terfokus pada masalah pribadi.
8. Layanan konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang di berikan kepada seseorang untuk memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani atau membantu pihak lain.
9. Layanan mediasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak yang sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan sehingga membuat mereka saling bertentangan dan bermusuhan.
D. Kegiatan Pendukung Pola BK 17+
Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling meliputi kegiatan aplikasi instrumen bimbingan dan konseling, himpunan data, kunjungan rumah, konferensi kasus, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus. Semua jenis kegiatan pendukung dilaksanakan secara langsung, dikaitkan pada keempat bidang bimbingan serta disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan klien. Hasil kegiatan pendukung dipakai untuk memperkuat satu atau beberapa jenis layanan bimbingan dan konseling.
Kegiatan pendukung adalah suatu kegiatan dalam pelayanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan diperolehnya berbagai data, keterangan dan kemudahan bagi terlaksananya jenis-jenis layanan serta terwujudnya fungsi-fungsi BK. Dalam BK saat ini ada enam kegiatan pendukung yaitu (a) aplikasi instrumentasi, (b) himpunan data, (c) kunjungan rumah, (d) konferensi kasus, (e) alih tangan dan (f) tampilan kepustakaan. Berikut uraiannya:
1. Aplikasi instrument
Aplikasi instrumentasi merupakan kegiatan pendukung, dilaksanakan untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang siswa keterangan tentang lingkungan siswa serta lingkungan yang lebih luas. Pengumpulan data dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik bentuk tes maupun non tes. Ada beberapa pertimbangan dalam penerapan instrumen BK seperti yang dikemukakan Prayitno (2004 : 316) sebagai berikut :
a. Instrumen haruslah sahih dan terandalkan
b. Konselor bertanggung jawab atas pemilihan instrumen yang akan dipakai.
c. Pemakaian instrumen harus dipersiapkan secara matang baik pada persiapan instrumennya maupun persiapan klien yang akan mengambil tes itu.
d. Pemahaman terhadap klien tidak hanya didasarkan atas data tunggal yang dihasilkan oleh tes, melainkan harus dilengkapi dengan data lain dari sumber-sumber relevan agar gambaran tentang klien lebih bersifat komprehensif.
e. Instrumen yang ada hanya sebagai alat bantu, oleh karena itu kekurangan atas ketiadaan instrumen hendaknya tidak menjadi penghambat bagi pelaksanaan BK.
2. Himpunan data
Data tentang siswa sangat diperlukan dalam penyelenggaraan BK. Data yang sudah dikumpulkan baik melalui tes maupun non tes perlu disimpan di dalam himpunan data atau dikenal dengan cumulative record. Ada beberapa jenis data yang perlu dikumpulkan oleh guru pembimbing, dari siswa seperti yang dikemukakan Prayitno (2004 : 320) sebagai berikut:
a. Identitas pribadi
b. Latar belakang keluarga
c. Kemampuan mental, bakat dan kondisi kepribadian
d. Sejarah pendidikan, hasil belajar, nilai mata pelajaran
e. Hasil tes diagnostik
f. Data kesehatan
g. Pengalaman ekstrakurikuler dan kegiatan di luar sekolah
h. Minat dan cita-cita pendidikan dan pekerjaan
i. Prestasi khusus yang pernah diperoleh
Selain data siswa diperlukan juga data tentang lingkungan. Data tentang lingkungan
ini berguna dalam rangka memberi informasi dan penjelasan kepada siswa yang memerlukan informasi seperti informasi pendidikan. Data tentang lingkungan ini dapat berupa:
a. Data tentang informasi pendidikan meliputi jenis program, kurikulum sistem belajar
dan sebagainya.
b. Data tentang informasi jabatan/pekerjaan, meliputi jenis-jenis jabatan, kesempatan dan syarat-syarat bekerja dan sebagainya. c. Data tentang lingkungan sosial, meliputi adat istiadat, norma dan nilai-nilai lembaga/organisasi dan seterusnya. (Hallen, 2002 : 98)
3. Kunjungan rumah
Kunjungan rumah adalah kegiatan pendukung BK untuk memperoleh data keterangan serta kemudahan bagi terentaskan masalah siswa melalui kunjungan ke rumah siswa. Kunjungan rumah tidak dilakukan pada seluruh siswa tetapi hanya untuk siswa yang permasalahannya menyangkut dengan rumah atau orang tua. Kegiatan kunjungan rumah menurut Prayitno (2004 : 424) memiliki tiga tujuan utama yaitu :
a. Memperoleh data tambahan tentang permasalahan siswa, khususnya yang bersangkut paut dengan keadaan rumah/orang tua.
b. Menyampaikan kepada orang tua tentang permasalahan anaknya
c. Membangun komitmen orang tua terhadap permasalahan anaknya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan guru pembimbing berkenaan dengan kegiatan kunjungan rumah yaitu:
1) guru pembimbing menyampaikan perlunya kunjungan rumah kepada siswa yang
bersangkutan,
2) menyusun rencana dan agenda yang konkrit dan menyampaikannya kepada
orang tua dan kunjungan rumah tidak dapat dilakukan sebelum orang tua mengizinkannya.
4. Konferensi Kasus
Konferensi kasus adalah kegiatan pendukung BK untuk membahas permasalahan yang dialami siswa dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan dan kemudahan bagi terentaskannya permasalahan siswa. Pertemuan dalam konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Adapun tujuan dilaksanakannya konferensi kasus menurut Prayitno (2004 : 322) sebagai berikut :
a. Diperolehnya gambaran yang jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa.
b. Terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan bersangkutan, sehingga penanganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas
c. Terkoordinasinya penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif dan efisien.
5. Alih Tangan
Alih Tangan Alih tangan merupakan kegiatan pendukung untuk mendapatkan penanganan yang lebih cepat, tepat dan tuntas masalah yang dihadapi siswa dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Dalam permendikbud nomor 81 A menyebutkan bahwa alih tangan kasus yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.
6. Tampilan Kepustakaan Legiatan Pendukung Tampilan Kepustakaan
Tampilan Kepustakaan Kegiatan Pendukung Tampilan Kepustakaan (PTK) merupakan “plus” dari “BK Pola 17”. Tampilan kepustakaan ini dimaksudkan membantu permasalahan klien dengan cara memanfaatkan permasalahan klien dengan cara memanfaatkan pustaka, karena pustaka itu merupakan gudang ilmu yang terekam melalui buku, majalah, koran,tabloid, film. Berbagai uraian, penjelasan, cerita, ide, contoh dan bermacam-macam. Informasi sebagai hasil budaya manusia tersimpan di pustaka. Semua yang ada pada pustaka dapat memperkuat dan memantapkan atau menjadi bahan perbandingan serta menambahan wawasan klien serta mempertajam analisis terhadap permasalahan klien. Tentang tampilan kepustakaan ini Prayitno (2006 : 2) mengemukakan sebagai berikut : “Kegiatan pendukung tampilan kepustakaan (TKP) membantu klien dalam memperkaya dan memperkuat diri berkenaan dengan permasalahan yang dialami dan dibahas bersama konselor”. Adapun tujuan umum tampilan kepustakaan dalam rangka pelayanan konseling ialah :
a. Melengkapi substansi pelayanan konseling berupa bahan-bahan tertulis dan/atau rekaman lainnya yang ada dalam tampilan kepustakaan.
b. Mendorong klien memanfaatkan bahan-bahan yang ada dalam tampilan kepustakaan untuk memperkuat pengentasan masalah dan pengembangan
E. Peranan dan Pelayanan pola BK 17+
Pelaksanaan layanan inforamsi menempuh tahapan-tahapan sebagai berikut :
• Perencanaan yang mencakup kegiatan;
1. Identifikasi kebutuhan akan informasi bagi calon peserta layanan
2. Menetapkan materi informasi sebagai isi layanan
3. Menetapkan subjek sasaran layanan
4. Menetapkan narasumber
5. Menyiapkan prosedur, perangkat dan media layanan
6. Menyiapkan kelengkapan administrasi
• Pelaksanaan yang mencakup kegiatan:
1. Mengorganisasikan kegiatan layanan
2. Mengaktifkan peserta layanan
3. Mengoptimalkan penggunaan metode dan media
• Evalusi yang mencakup kegiatan:
1. Menetapkan materi evaluasi
2. Menetapkan prosedur evaluasi
3. Menyusun instrument evaluasi
4. Mengaplikasikan instrument evaluasi
5. Mengelolah hasil aplikasi instrument
• Analisis hasil evaluasi yang mencakup kegiatan:
1. Menetapkan norma atau standar evaluasi
2. Melakukan analisis
3. Manafsirkan hasil analisis
• Tindak lanjut yang mencakup kegiatan:
1. Menetapkan jenis dan arah tindak lanjut
2. Mengomunikasikan rencana tindak lanjut pada pihak terkait
3. Melaksanakan rencana tindak lanjut
• Laporan, yang mencakup kegiatan:
1. Menyusun laporan layanan informasi
2. Menyampaikan laporan kepada pihak terkait
3. Mendokumentasikan laporan
Referensi :
Prayitno, 2006, Spektrum dan Keprofesian Profesi Konseling, Jurusan Bimbingan dan
Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Padang.







Komentar
Posting Komentar
berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung, terima kasih!<3