Guru BK dan Konselor
Guru BK dan Konselor
1. Kualifikasi Guru BK dan Konselor
Keberadaan konselor/Guru BK dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidikan, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswar, fasilator dan instruktur (UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Namun sebagaimana telah diisyaratkan, dalam sejajaran posisi tersebut teramati dua jenis konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang berbeda secara mendasar sehingga masing-masing merupakan layanan ahli yang unik yaitu konteks tugas dan ekspektasi kinerja pendidik yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks pelayanan dan pendidik yang tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks pelayanan. Maksudnya yaitu konselor mendidik bukan dari proses pembelajaran akan tetapi melalui proses pengenalan diri.
Berdasarkan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor/guru BK, sosok utuh kompetensi konselor/guru BK mencakup kompetensi akademik dan kompetensi profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah pelaksanaan layanan profesional bimbingan dan konseling. Landasan ilmiah inilah yang merupakan khasanah pengetahuan dan keterampilan yang digunakan oleh konselor/guru BK untuk mengenal secara mendalam konseli yang dilayani, seperti dari sudut pandang filosofis, pedagogis, psikologis, antropologis, dan sosiologis. Landasan-landasan tersebut dipergunakan untuk mengembangkan berbagai program, sarana, dan prosedur yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling.
B. Kompetensi Guru BK dan Konselor
Standar Kompetensi Guru BK telah dikembangkan dan dirumuskan ke dalam empat jenis kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor, yang akan diuraikan di bawah ini: (Rina S, 2016)
Kompetensi guru BK dan konselor meliputi:
(a) Kompetensi Padagogik yaitu ilmu mendidik anak meliputi memahami pesera didik secara mendalam, merancang dan melaksanakan evalusi pendidikan dan lain-lain.
(b) Kompetensi Kepribadian yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, memiliki kepribadian yang kuat dan memiliki kualitas kerja yang tinggi.
(c) Kompetensi Sosial yaitu memiliki kemampuan bersosialisasi yang tinggi agar dapat berhubungan baik dengan orang lain.
(d) Kompetensi Profesional yaitu memiliki keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan terhadap bahan yang diajarkan serta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan guru lainnya.
C. Beban Tugas Guru BK dan Konselor
Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan. (UU Nomor 25 Tahun 2009, 2009) Pasal 1
(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu
(2) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu, atau membimbing 40 peserta didik
(3) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 80 peserta didik
(4) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.
(5) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.
(6) Beban mengajar guru bk/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu.
D. Perbedaan Guru BK dan Konselor
Guru BK memiliki peran yang penting untuk keberhasilan setiap siswa agar bisa menjalani proses pendidikan disekolah dengan baik. Guru BK tugasnya yaitu mengetahui dan memahami prilaku siswa dan mempelajari teknik konseling untuk membantu siswa mengatasi permasalahannya, secara terperinci tugas-tugas, tanggung jawab dan wewenang guru bimbingan konseling disekolah dalam pelaksanaan layanan bimbingan di sekolah.
Sedangkan konselor adalah seorang yang profesional yang bertugas untuk melakukan proses konseling. Profesi konselor ini tidak bisa dilakukan oleh semua orang karena harus memiliki seritifikat khusus. Konselor mempunyai ranah sendiri yaitu sosial, konselor mempunyai tugas yaitu memberikan konseling kepada setiap kliennya. Konselor juga dibutuhkan diberbagai ranah, salah satu contoh yaitu diranah perusahaan konselor di perusahaan bertugas membantu karyawan yang mengalami masalah dalam kinerjanya.
Referensi :
Setiawan, Gege Danu (2022), Profesi Bimbingan dan Konseling: Membangun Profesi BK yang Profesional. Yogyakarta : Bintang Semesta Media






Komentar
Posting Komentar
berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung, terima kasih!<3